"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Oknum jaksa yang dimaksud adalah Redy Zulkarnaen (RZ), yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta: seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah perempuan berinisial MS.
"Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadian malam sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Anang.
Tak hanya orang, barang bukti berupa uang juga turut diserahkan. Anang mengakui bahwa Kejagung memang sedang mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea tersebut, yang persidangannya berlangsung di Banten.
Menariknya, jauh sebelum OTT KPK terjadi, Kejagung ternyata sudah bergerak. Dua oknum jaksa bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12), hari yang sama dengan operasi.
"Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka," jelasnya.
Kedua oknum itu adalah HMK (Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang) dan RV (JPU Kejati Banten). Mereka kini sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jadi, total daftar tersangkanya adalah:
1. Herdian Malda Ksastria (HMK), Kasipidum Kejari Kab. Tangerang;
2. Rivaldo Valini (RV), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten;
3. Redy Zulkarnaen (RZ), Kasubag Daskrimti Kejati Banten;
4. Didik Feriyanto (DF), Pengacara;
5. Maria Siska (MS), Penerjemah/Ahli Bahasa.
Artikel Terkait
Istri Bawa Ketupat ke Rutan KPK, Noel Balas Beri Jatah Makanan untuk Keluarga
Presiden Apresiasi Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Sumatera
Presiden Prabowo Berbaur dengan Warga di Open House Lebaran Istana Negara
Menkeu Purbaya Batasi Pengajuan Anggaran Baru untuk Jaga APBN