"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Oknum jaksa yang dimaksud adalah Redy Zulkarnaen (RZ), yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta: seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah perempuan berinisial MS.
"Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadian malam sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Anang.
Tak hanya orang, barang bukti berupa uang juga turut diserahkan. Anang mengakui bahwa Kejagung memang sedang mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea tersebut, yang persidangannya berlangsung di Banten.
Menariknya, jauh sebelum OTT KPK terjadi, Kejagung ternyata sudah bergerak. Dua oknum jaksa bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12), hari yang sama dengan operasi.
"Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka," jelasnya.
Kedua oknum itu adalah HMK (Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang) dan RV (JPU Kejati Banten). Mereka kini sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jadi, total daftar tersangkanya adalah:
1. Herdian Malda Ksastria (HMK), Kasipidum Kejari Kab. Tangerang;
2. Rivaldo Valini (RV), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten;
3. Redy Zulkarnaen (RZ), Kasubag Daskrimti Kejati Banten;
4. Didik Feriyanto (DF), Pengacara;
5. Maria Siska (MS), Penerjemah/Ahli Bahasa.
Artikel Terkait
AS Balas Dendam di Suriah, Hujani 70 Target ISIS Usai Serangan Mematikan di Palmyra
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakkan Belasan Rumah di Desa Sirnagalih
Denpasar Ganti Kembang Api dengan Gamelan untuk Sambut 2026
Megawati Tegaskan Tugas BAGUNA: Turun Langsung dan Buka Dapur Umum