"Pada saat OTT kita sudah melakukan sprindik," jelas Anang soal alih tangan ini. "Karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita."
Penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Kamis (18/12) kemarin. Kelimanya kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Meski sempat bersinggungan dengan KPK, kendali penuh investigasi sekarang ada di tangan Jampidsus Kejagung. Anang berjanji prosesnya akan transparan.
"Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya," pungkas Anang. "Kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi. Banyak beberapa jaksa yang kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan."
Sebelumnya, konfirmasi juga datang dari KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku telah menyerahkan orang yang tertangkap berikut barang buktinya ke Kejagung.
"Kami telah melakukan penyerahan," kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jumat lalu.
Alasannya, orang-orang yang ditangkap itu ternyata sudah berstatus tersangka di Kejagung. Surat perintah penyidikannya pun sudah terbit lebih dulu.
"Untuk kelanjutannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Kapolda dan Gubernur Turun Langsung Tinjau Dampak Banjir di Padarincang
Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah, Komitmen Asuh Anak Bersama
Seribu Personel Dikerahkan untuk Amankan Tablig Akbar The Jakmania di Monas
Monas Dikawal Ketat, Ribuan Personel Amankan Milad The Jakmania