Rencananya, pemerintah akan menargetkan para pengkhotbah ekstremis. Mereka yang menyebarkan "kebencian dan perpecahan" bakal dihadapkan pada hukuman yang lebih berat. Bahkan, visa mereka bisa ditolak atau dibatalkan begitu saja.
Di sisi lain, undang-undang baru sedang dipersiapkan. Nantinya, akan ada pasal tentang "ujaran kebencian yang diperparah" yang khusus menjerat pendeta atau pemimpin kelompok yang menghasut kekerasan. Albanese juga berjanji memberlakukan sanksi yang lebih keras.
Tak cuma itu. Australia akan mengembangkan sistem pendaftaran khusus untuk organisasi-organisasi yang dipimpin oleh figur-figur penyebar kebencian. Albanese menegaskan, tindakan pencemaran nama baik berat berbasis ras atau ajaran supremasi ras akan dikategorikan sebagai pelanggaran federal.
Langkah-langkah ini seperti jawaban atas amarah yang telah lama tertahan. Pertanyaannya sekarang, apakah itu cukup untuk menenangkan hati yang terluka dan mencegah tragedi berikutnya? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Buronan Pemerkosa Remaja Disabilitas di Mamuju Akhirnya Ditangkap di Hutan
Bupati Bekasi Diamankan KPK dalam OTT Beruntun
Hujan Lebat Landa Dubai, Warga Diimbau Tak Keluar Rumah
Dua Tersangka OTT KPK Banten Diserahkan ke Kejagung