Rencananya, pemerintah akan menargetkan para pengkhotbah ekstremis. Mereka yang menyebarkan "kebencian dan perpecahan" bakal dihadapkan pada hukuman yang lebih berat. Bahkan, visa mereka bisa ditolak atau dibatalkan begitu saja.
Di sisi lain, undang-undang baru sedang dipersiapkan. Nantinya, akan ada pasal tentang "ujaran kebencian yang diperparah" yang khusus menjerat pendeta atau pemimpin kelompok yang menghasut kekerasan. Albanese juga berjanji memberlakukan sanksi yang lebih keras.
Tak cuma itu. Australia akan mengembangkan sistem pendaftaran khusus untuk organisasi-organisasi yang dipimpin oleh figur-figur penyebar kebencian. Albanese menegaskan, tindakan pencemaran nama baik berat berbasis ras atau ajaran supremasi ras akan dikategorikan sebagai pelanggaran federal.
Langkah-langkah ini seperti jawaban atas amarah yang telah lama tertahan. Pertanyaannya sekarang, apakah itu cukup untuk menenangkan hati yang terluka dan mencegah tragedi berikutnya? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
Kemenimipas Siapkan 2.460 Titik Kerja Sosial Gantikan Jeruji Besi
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein