Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu, suasana tegang sempat menyergap. Hendra Gunawan, petugas Rutan Salemba, bersaksi tentang sebuah penemuan mengejutkan: 12 klip sabu-sabu di dalam sel tahanan. Kronologinya ia paparkan dengan detail, dimulai dari sebuah momen curiga saat ia berkeliling melakukan kontrol rutin.
“Izin Yang Mulia, saya jelaskan,” ucap Hendra memulai kesaksiannya. “Kejadiannya Jumat, 3 Januari lalu, usai salat Jumat. Seperti biasa, saya bertugas kontrol keliling blok.”
Nah, di blok E lantai tiga, tatapannya bertemu dengan seorang warga binaan. Reaksi orang itu langsung mencurigakan.
“Dia langsung menghindar dan balik ke blok,” kenang Hendra.
Warga binaan itu adalah Ardian Prasetyo, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus ini. Lainnya adalah Asep bin Sarikin, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan satu nama yang cukup terkenal: Muhammad Amar Akbar atau yang kita kenal sebagai Ammar Zoni.
Ardian yang ditegur Hendra beralasan sedang akan belanja dan lupa barang yang mau dibeli. “Saya silakan dia turun,” kata Hendra. Tapi rasa penasaran sudah terlanjur muncul. Sikap Ardian yang terlihat kelabakan dan memilih kabur membuatnya memutuskan untuk memeriksa kamar asal Ardian, yaitu blok E nomor satu.
“Kecurigaannya karena dia berhadapan sama saya kayak kaget, langsung putar balik,” jelas Hendra menjawab pertanyaan jaksa.
Sesampai di depan kamar itu, ia mendapati Asep sedang duduk persis di depan pintu. Hendra pun masuk dan menanyakan tempat tidur Asep. Asep menunjukkan sebuah kasur, dan di atasnya tergeletak dua bungkus rokok Surya.
“Nah, ketika itu dia berbicara ‘ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang’ kata Asep,” tutur Hendra menirukan.
Kalimat itulah yang justru memantik alarm di kepala Hendra. “Jangan dibuang, saya bilang,” sambungnya. Ia lalu memeriksa bungkus rokok tersebut. Isinya bukan tembakau, melainkan 12 paket serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Penemuan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam persidangan kasus narkoba di Rutan Salemba ini. Menurut dakwaan, jual beli sabu sudah berlangsung sejak akhir tahun 2024 lalu.
Ammar Zoni sendiri didakwa telah menerima sabu dari seorang bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan. Jaksa menilai semua terdakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli…” ujar jaksa membacakan dakwaan.
Kesaksian Hendra hari itu, dengan narasinya yang spontan dan penuh jeda, memberikan gambaran nyata bagaimana praktik terlarang itu mulai terbongkar dari sebuah kecurigaan sederhana dan dua bungkus rokok yang salah tempat.
Artikel Terkait
Perempuan di Kuningan Hilang Lima Hari Usai Dijemput Pria Misterius
Presiden Prabowo Setujui Kompolnas Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Mengikat
Hendropriyono Kritik Pernyataan Amien Rais yang Viral, Ingatkan Tanggung Jawab Moral Tokoh Senior
Kali Angke Siaga 2, Genangan di Kembangan Selatan Belum Surut