Korban bencana di tiga provinsi Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan menerima jaminan hidup sementara dari pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengumumkan rencana pemberian bantuan tunai harian itu.
Besaran yang disebutkan adalah Rp 10.000 per orang per hari. Bantuan ini rencananya akan mengalir selama tiga bulan, khususnya setelah para korban mulai menempati hunian sementara atau hunian tetap.
"Setelah nanti ada huntara atau huntap, ada jadup jaminan untuk hidup sementara selama 3 bulan," jelas Gus Ipul kepada awak media di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
"Untuk jadup per 10.000 per individu ya. Kalau keluarganya lima ya dapat Rp 10.000 kali 5. Kalau empat ya kali 4, itu selama 3 bulan," ujarnya lagi, merinci mekanisme penyalurannya.
Namun begitu, Gus Ipul dengan cepat menambahkan catatan penting. Angka Rp 10.000 per hari itu belum final, masih sebatas usulan yang diajukan timnya. Nominal itu mengacu pada indeks standar yang berlaku di tahun 2020 dan situasi hari ini tentu sudah berbeda.
"Tadi kami lapor kepada Pak Menko, apakah indeks Rp 10.000 ini masih memenuhi standar hari ini atau perlu ditingkatkan. Tentu nanti kami mohon arahan lebih lanjut," tuturnya.
Selain jaminan hidup harian, Kemensos juga menyiapkan sejumlah bentuk bantuan lain. Untuk keluarga yang kehilangan anggota akibat bencana, akan disalurkan santunan duka sebesar Rp 15 juta. Sementara korban dengan luka berat berhak menerima Rp 5 juta.
Tak cuma itu. Ada pula bantuan perlengkapan dapur senilai Rp 3 juta dan dukungan awal pemulihan ekonomi sebesar Rp 5 juta. Paket bantuan ini dimaksudkan untuk membantu mereka bangkit, setahap demi setahap.
Di sisi lain, Gus Ipul menekankan bahwa upaya penanganan bencana ini adalah kerja kolektif. Peran Kementerian Sosial, meski vital, hanyalah satu bagian dari sebuah tim besar pemerintah.
"Jadi kami ingin sampaikan bahwa Kementerian Sosial menjadi bagian dari tim besar pemerintah, bukan sendirian," imbuhnya. "Dukungan logistik yang diberikan oleh Kementerian Sosial di masa tanggap darurat misalnya, itu adalah sebagian saja, bisa jadi mungkin sebagian kecil."
Artikel Terkait
Pembangunan 19.169 Hunian Sementara bagi Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 93 Persen
Satgas PRR Salurkan Bantuan Bertahap ke Penyintas Bencana di Tiga Provinsi Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup Temui Emil Salim, Bahas Pengelolaan Sampah Berbasis Siklus Alam
Anggota DPR Gerindra Rofiqi Salurkan Bantuan Pangan untuk Lansia Sakit di Martapura Timur