Parlemen Austria akhirnya mengesahkan aturan baru yang cukup kontroversial. Intinya, anak perempuan di bawah 14 tahun dilarang mengenakan jilbab di sekolah. Aturan ini rencananya baru akan diterapkan mulai Februari tahun depan. Sebelumnya, larangan serupa sempat dibatalkan karena dianggap diskriminatif.
Voting di majelis rendah parlemen berlangsung pekan lalu, tepatnya Kamis (11/12). Hasilnya? Undang-undang ini disahkan dengan dukungan mayoritas besar. Pemberitaan Al Jazeera pada Rabu (17/12/2025) pun mengonfirmasi hal ini.
Jadi, mulai tahun depan, di semua sekolah Austria, anak perempuan di bawah umur tak lagi boleh memakai penutup kepala yang merujuk pada tradisi Islam. Ini bakal berlaku untuk semua.
Lalu, bagaimana sanksinya? Nah, ini yang berat. Orang tua bisa kena denda mulai dari 150 Euro, atau sekitar Rp 2,9 juta, hingga 800 Euro (sekitar Rp 15,6 juta) jika melanggar.
Namun begitu, pemerintah nampaknya tak ingin langsung main gebuk. Akan ada masa transisi dulu. Dalam periode awal ini, aturan akan disosialisasikan kepada guru, orang tua, dan murid tanpa langsung menjatuhkan hukuman denda.
Baru setelah masa sosialisasi itu berakhir, denda akan benar-benar diterapkan. Khususnya bagi orang tua yang anaknya ketahuan masih mengenakan jilbab, dan itu terjadi berulang kali.
Pemerintah Austria sendiri mengklaim sudah "melakukan yang terbaik" agar undang-undang ini nantinya bisa bertahan jika digugat ke pengadilan. Mereka juga memperkirakan, sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Larangan ini diusung oleh koalisi tiga partai sentris yang sedang berkuasa. Latar belakangnya tak bisa dipisahkan dari situasi politik dalam negeri. Sentimen anti-imigrasi dan ketakutan terhadap Islam, sayangnya, sedang menemukan momentumnya di Austria.
Artikel Terkait
40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskripol atas Dugaan Framing Ceramah Jusuf Kalla
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rumah Disamarkan dengan Iklan Properti
Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG Pertamina yang Sebut Vonis ‘Keputusan Jahat’
DPR Minta Rencana Pusat Keuangan Internasional di KEK Kura Kura Bali Dikaji Mendalam