Parlemen Austria akhirnya mengesahkan aturan baru yang cukup kontroversial. Intinya, anak perempuan di bawah 14 tahun dilarang mengenakan jilbab di sekolah. Aturan ini rencananya baru akan diterapkan mulai Februari tahun depan. Sebelumnya, larangan serupa sempat dibatalkan karena dianggap diskriminatif.
Voting di majelis rendah parlemen berlangsung pekan lalu, tepatnya Kamis (11/12). Hasilnya? Undang-undang ini disahkan dengan dukungan mayoritas besar. Pemberitaan Al Jazeera pada Rabu (17/12/2025) pun mengonfirmasi hal ini.
Jadi, mulai tahun depan, di semua sekolah Austria, anak perempuan di bawah umur tak lagi boleh memakai penutup kepala yang merujuk pada tradisi Islam. Ini bakal berlaku untuk semua.
Lalu, bagaimana sanksinya? Nah, ini yang berat. Orang tua bisa kena denda mulai dari 150 Euro, atau sekitar Rp 2,9 juta, hingga 800 Euro (sekitar Rp 15,6 juta) jika melanggar.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka