KPK dan BPK Buru Data Kerugian Negara di Arab Saudi, Telusuri Aliran Dana Kuota Haji

- Rabu, 17 Desember 2025 | 14:40 WIB
KPK dan BPK Buru Data Kerugian Negara di Arab Saudi, Telusuri Aliran Dana Kuota Haji

Selain Yaqut, tujuh saksi dari kalangan asosiasi penyelenggara haji juga telah diperiksa. Pemeriksaan mereka difokuskan untuk melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle informasi yang sebelumnya sudah didapat penyidik,” sebut Budi. Ia melanjutkan, KPK juga mendalami soal diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.

Mengurai Benang Kusut Kuota Tambahan

Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, yang didapat setelah lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga puluhan tahun.

Awalnya, kuota Indonesia di 2024 adalah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan itu, total menjadi 241 ribu. Namun masalah muncul saat pembagiannya. Kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total. Akibat kebijakan ini, komposisi akhir pun berubah: 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.

Dampaknya nyata dan menyedihkan. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. KPK menduga kerugian negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Aset-aset seperti rumah, mobil, hingga uang dalam valuta asing telah disita dalam pengusutan kasus yang rumit ini.


Halaman:

Komentar