Operasi KPK di Riau hari ini berbuah sitaan. Tak tanggung-tanggung, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan juga dolar Singapura dari rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari OTT yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, awal November lalu.
Di sisi lain, rumah pribadi Hariyanto juga tak luput dari pemeriksaan. Selain uang, sejumlah dokumen penting turut diamankan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan temuan itu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing diamankan," ujar Budi.
Menurutnya, dokumen yang disita berkaitan erat dengan pokok perkara. Kasusnya sendiri berawal dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.
"Gubernur, selaku Kepala Daerah, meminta jatah sebesar 15-20% dari anggaran proyek di dinas PUPR. Dokumen-dokumen yang diamankan di antaranya terkait dengan pokok perkara tersebut," jelas Budi lebih lanjut.
Intinya, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) disebut mendapatkan tambahan anggaran. Nah, dari situlah Abdul Wahid diduga meminta potongan.
Soal temuan uang dan dokumen hari ini, KPK tentu tak akan diam. Mereka berencana memeriksa SF Hariyanto dan tentu saja Abdul Wahid untuk mengonfirmasi semuanya. "Penyidik membutuhkan keterangan dan akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," sambung Budi.
Kasus ini memang cukup rumit. Bermula dari OTT Abdul Wahid, korupsi ini berkutat pada permintaan fee atau lebih tepatnya ‘jatah preman’ kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR. Nilainya fantastis, mencapai Rp 7 miliar.
Fee itu terkait lonjakan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, yang membengkak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetor, dengan setoran tercatat terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang hasil pungli itu rencananya akan dipakai Wahid untuk lawatan ke luar negeri. Selain Wahid, KPK juga sudah menetapkan Tenaga Ahli-nya, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Kini, Abdul Wahid sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya. Posisinya sebagai gubernur sementara diisi oleh wakilnya, SF Hariyanto, yang rumahnya baru saja digeledah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Putuskan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap dengan Persetujuan DPR
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Kondisi Ekonomi Nasional
Tembok SDN Tebet Barat 08 Pagi Roboh Akibat Hujan Deras, Belajar Dialihkan ke PJJ
Banjir Setinggi 35 Cm Rendam Simpang Puri Kembangan, Lalu Lintas Menuju Cengkareng Macet Panjang