Soal temuan uang dan dokumen hari ini, KPK tentu tak akan diam. Mereka berencana memeriksa SF Hariyanto dan tentu saja Abdul Wahid untuk mengonfirmasi semuanya. "Penyidik membutuhkan keterangan dan akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," sambung Budi.
Kasus ini memang cukup rumit. Bermula dari OTT Abdul Wahid, korupsi ini berkutat pada permintaan fee atau lebih tepatnya ‘jatah preman’ kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR. Nilainya fantastis, mencapai Rp 7 miliar.
Fee itu terkait lonjakan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, yang membengkak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetor, dengan setoran tercatat terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang hasil pungli itu rencananya akan dipakai Wahid untuk lawatan ke luar negeri. Selain Wahid, KPK juga sudah menetapkan Tenaga Ahli-nya, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Kini, Abdul Wahid sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya. Posisinya sebagai gubernur sementara diisi oleh wakilnya, SF Hariyanto, yang rumahnya baru saja digeledah.
Artikel Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Bundaran HI untuk Acara Eid Mubarak Jakarta
Bek Persib Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Persiapan Play-off Piala Dunia
Gelombang Pemudik Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Cilegon di H-3 Lebaran
Polisi Selidiki Penyebaran Foto Palsu AI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS