Soal temuan uang dan dokumen hari ini, KPK tentu tak akan diam. Mereka berencana memeriksa SF Hariyanto dan tentu saja Abdul Wahid untuk mengonfirmasi semuanya. "Penyidik membutuhkan keterangan dan akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," sambung Budi.
Kasus ini memang cukup rumit. Bermula dari OTT Abdul Wahid, korupsi ini berkutat pada permintaan fee atau lebih tepatnya ‘jatah preman’ kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR. Nilainya fantastis, mencapai Rp 7 miliar.
Fee itu terkait lonjakan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, yang membengkak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetor, dengan setoran tercatat terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang hasil pungli itu rencananya akan dipakai Wahid untuk lawatan ke luar negeri. Selain Wahid, KPK juga sudah menetapkan Tenaga Ahli-nya, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Kini, Abdul Wahid sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya. Posisinya sebagai gubernur sementara diisi oleh wakilnya, SF Hariyanto, yang rumahnya baru saja digeledah.
Artikel Terkait
600 Tenaga Medis Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Bergilir
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya
Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo, Dua Tewas Diduga Akibat Rem Blong
Polres Tanjung Priok Gelar Rakor, Antisipasi Macet dan Kerawanan di Pelabuhan Saat Nataru