“Di lokasi penangkapan ST, kami amankan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat ponsel, uang tunai Rp 23,1 juta, dan satu unit mobil Pajero,” papar Kombes Putu.
Penggeledahan kemudian merambah ke rumah ST. Di sana, ditemukan alat isap sabu dan dua paket sabu lagi. Tak berhenti, penyisiran dilanjutkan ke sebuah tempat cuci mobil (doorsmeer) terdekat. Dua paket sabu dan sebutir pil ekstasi kembali menambah panjang daftar barang bukti.
Dari seluruh rangkaian operasi ini, total sepuluh tersangka berhasil diamankan. Enam di antaranya adalah FS, DB, A, M, ART, dan AS.
Kombes Putu menegaskan, penyelidikan tak berhenti di sini. “Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar. Jaringannya pasti lebih besar, dan kami akan terus mendalami,” katanya dengan tegas.
Menariknya, dari sepuluh tersangka, delapan orang direkomendasikan BNN Provinsi untuk menjalani rehabilitasi. Mereka adalah RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS. Sementara dua pelaku utama, MS dan ST, masih menjalani proses penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap mata rantai yang lebih tinggi.
Semua tersangka dan barang bukti kini berada di Mapolda Riau. Penyidik masih bekerja, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sudah diputus sementara ini.
Artikel Terkait
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya
Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo, Dua Tewas Diduga Akibat Rem Blong
Polres Tanjung Priok Gelar Rakor, Antisipasi Macet dan Kerawanan di Pelabuhan Saat Nataru
Tim KPK Turun ke Mina, Uji Kepadatan Lokasi dalam Kasus Kuota Haji