Polri: Semua Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, penjelasan juga datang dari internal Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa Perpol ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain.
Menurut Trunoyudo, langkah ini punya dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Tak cuma itu. Dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memperbolehkan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri. Kemudian ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147, yang mengatur hal serupa.
Lantas, di mana saja anggota Polri bisa ditugaskan? Daftarnya cukup panjang, mencakup 17 instansi. Mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Hukum, hingga Kehutanan dan Perhubungan. Lembaga seperti Lemhannas, OJK, PPATK, BIN, BSSN, sampai KPK juga termasuk dalam daftar penempatan tersebut.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa di Malang Hari Ini: Magrib Pukul 17.45 WIB
Wakapolri Turun Langsung Pantau Kelancaran Mudik di Pelabuhan Bakauheni
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat Usai Unggah Status WhatsApp Kontroversial
Inara Rusli Minta Maaf ke Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Jelang Lebaran