Analis Intelijen Bantah Tudingan, Sebut Perpol 10/2025 Justru Wujudkan Perintah MK

- Senin, 15 Desember 2025 | 13:25 WIB
Analis Intelijen Bantah Tudingan, Sebut Perpol 10/2025 Justru Wujudkan Perintah MK

Ngasiman Djoyonegoro, seorang analis di bidang intelijen dan pertahanan, punya pandangan jelas soal Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ini bukanlah bentuk pembangkangan. Justru sebaliknya. Aturan ini, kata dia, merupakan penerjemahan teknis murni dari putusan Mahkamah Konstitusi.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” tegas pria yang biasa disapa Simon itu, lewat keterangan tertulisnya Senin lalu.

Simon berargumen, putusan MK kala itu menekankan pentingnya kepastian hukum. Nah, kehadiran Perpol 10/2025 inilah jawabannya. Aturan ini dibutuhkan untuk memberikan kejelasan secara administratif sekaligus membatasi secara kelembagaan. “Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” paparnya.

Di sisi lain, Simon melihat daftar kementerian dan lembaga yang tercantum dalam peraturan itu justru mencerminkan sikap kehati-hatian. Penempatan anggota Polri di luar institusinya tidak dilakukan sembarangan. “Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

Jadi, anggapan bahwa Perpol ini melanggar putusan MK? Simon menilai klaim semacam itu kurang berdasar. “Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegas Simon.

Baginya, regulasi internal semacam ini justru krusial untuk menjaga profesionalisme Polri. Dia pun mendorong agar revisi UU Polri segera dilakukan, sehingga pengaturan penugasan ini bisa lebih kuat lagi landasan hukumnya. “Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” kata Simon.

Polri: Semua Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya, penjelasan juga datang dari internal Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa Perpol ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain.

Menurut Trunoyudo, langkah ini punya dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Tak cuma itu. Dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memperbolehkan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri. Kemudian ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147, yang mengatur hal serupa.

Lantas, di mana saja anggota Polri bisa ditugaskan? Daftarnya cukup panjang, mencakup 17 instansi. Mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Hukum, hingga Kehutanan dan Perhubungan. Lembaga seperti Lemhannas, OJK, PPATK, BIN, BSSN, sampai KPK juga termasuk dalam daftar penempatan tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar