Ngasiman Djoyonegoro, seorang analis di bidang intelijen dan pertahanan, punya pandangan jelas soal Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi ini bukanlah bentuk pembangkangan. Justru sebaliknya. Aturan ini, kata dia, merupakan penerjemahan teknis murni dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” tegas pria yang biasa disapa Simon itu, lewat keterangan tertulisnya Senin lalu.
Simon berargumen, putusan MK kala itu menekankan pentingnya kepastian hukum. Nah, kehadiran Perpol 10/2025 inilah jawabannya. Aturan ini dibutuhkan untuk memberikan kejelasan secara administratif sekaligus membatasi secara kelembagaan. “Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” paparnya.
Di sisi lain, Simon melihat daftar kementerian dan lembaga yang tercantum dalam peraturan itu justru mencerminkan sikap kehati-hatian. Penempatan anggota Polri di luar institusinya tidak dilakukan sembarangan. “Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan,” ujarnya.
Jadi, anggapan bahwa Perpol ini melanggar putusan MK? Simon menilai klaim semacam itu kurang berdasar. “Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegas Simon.
Baginya, regulasi internal semacam ini justru krusial untuk menjaga profesionalisme Polri. Dia pun mendorong agar revisi UU Polri segera dilakukan, sehingga pengaturan penugasan ini bisa lebih kuat lagi landasan hukumnya. “Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” kata Simon.
Artikel Terkait
Kebun Ganja Tumbuh Subur di Kontrakan Jombang, Polisi Amankan 110 Batang
Menteri Kehutanan Cabut Izin 22 Perusahaan Nakal, 1,5 Juta Hektar Hutan Dibersihkan
Nataru Plus-Plus: Perayaan di Tengah Bayangan Bencana
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun