MURIANETWORK.COM - Ahmad Sahroni secara resmi kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa sanksi nonaktifnya. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penjatuhan sanksi hingga pengangkatan kembali, telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di parlemen.
Rangkaian Sanksi dan Masa Penonaktifan
Nazaruddin Dek Gam menjelaskan kronologi penjatuhan sanksi terhadap politikus NasDem tersebut. Proses ini berawal dari keputusan internal partai, yang kemudian diikuti oleh sanksi dari lembaga pengawas etik DPR.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ungkap Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, MKD turut menjatuhkan sanksi serupa beberapa bulan kemudian. Keputusan ini dibuat untuk menegakkan kode etik dan tata tertib di lingkungan dewan.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” jelasnya.
Artikel Terkait
Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung Gara-gara Ditegur Usai Diduga Mengintip
Kemendiktisaintek Perkuat Career Center Kampus untuk Rebut Peluang Kerja Luar Negeri
KPK Dalami Penggunaan Rekening Nominee dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Bekali 45 Finalis Puteri Indonesia 2026 Jadi Duta Anti-Korupsi