Lalu, apa isi jawaban KPK itu? Menurut dokumen yang berhasil dilihat, lembaga antirasuah ini punya alasan sendiri. Mereka menyatakan tidak pernah mengabaikan perintah pengadilan. Soalnya, majelis hakim dianggap tak pernah mengeluarkan perintah eksplisit yang mewajibkan mereka menghadirkan Bobby Nasution ke persidangan.
KPK berargumen, sejak awal hingga pembacaan tuntutan, tidak ada tegasan atau penetapan lanjutan yang secara khusus menyuruh mereka memanggil sang gubernur. Mereka merasa tak punya dasar hukum atau kebutuhan pembuktian yang mendesak untuk itu.
"Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak ada dasar hukum ataupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan termohon memanggil atau menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan," begitu bunyi salah satu poin dalam dokumen jawaban KPK.
Jadi, bagi KPK, langkah mereka selama ini sudah sesuai. Mereka menunggu perintah yang lebih jelas dari hakim. Sementara itu, perdebatan hukum ini masih akan berlanjut di ruang sidang.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka