Nah, di Perkap baru ini, disebutkan ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi anggota Polri aktif. Bagi Juanda, ini menunjukkan Kapolri menilai semua instansi itu masih punya kaitan dengan tugas Polri.
“Saya memaknainya begitu. Kapolri menganggap 17 instansi itu masih ada sangkut pautnya. Apakah bisa diterima? Bisa, sepanjang kita bisa buktikan bahwa ke-17 instansi itu benar-benar berkaitan dengan tugas polisi. Kalau argumennya seperti itu, maka Perkap 10 ini tidak bertentangan dengan putusan MK,” jelasnya.
Di sisi lain, Juanda justru melihat aturan ini sebagai bentuk kepatuhan. Bahkan, katanya, aturan ini dibuat justru untuk mencegah polemik berkepanjangan.
“Patuh. Lihat saja, di konsiderannya Perkap ini menyantumkan putusan MK 114. Artinya, Polri mengakuinya. Lalu, untuk menghindari debat yang tak perlu, dibuatlah aturan pelaksanaannya. Ini analisis hukum saya: Perkap 10 itu dibuat agar tidak lagi berpolemik,” ucap Juanda.
Dia pun memberi saran untuk ke depan. Agar lebih kuat dan jelas, sebaiknya jenis-jenis jabatan yang bisa diisi anggota Polri aktif di luar institusi itu diatur langsung dalam revisi UU Kepolisian.
“Saran saya, supaya polemik tidak berlarut, nanti di perubahan UU Kepolisian harus diatur tegas tentang jenis jabatan yang bisa diisi anggota aktif di luar institusi. Itu harus ada di undang-undang.”
Terakhir, soal keabsahan aturan ini, Juanda mengingatkan.
“Yang berwenang menyatakan sah atau tidak itu pengadilan, bukan kita, bukan pakar. Menurut saya, selama belum diuji di Mahkamah Agung dan MA belum menyatakannya cacat, maka Perkap 10 ini sah berlaku. Punya daya ikat dan daya guna.”
Artikel Terkait
29 RT Masih Tergenang, Warga Ibu Kota Bertahan di Pengungsian
Gempa 4,6 SR Guncang Nias Utara Dini Hari
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan