Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja merilis Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasinya. Nah, respons pun datang dari kalangan ahli. Prof. Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, punya pandangan menarik. Menurut dia, peraturan yang dibuat pimpinan Polri itu justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau kita lihat Peraturan Kapolri ini, semangatnya sebenarnya untuk memperjelas dan menegaskan hal-hal yang perlu diatur, terkait putusan MK 114,” kata Prof Juanda, Minggu lalu.
Putusan yang dia maksud adalah gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK mengabulkan gugatan itu. Intinya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat 3 UU Polri punya substansi yang sama dengan ketentuan lama: anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Lalu, jabatan seperti apa yang mengharuskan pensiun dulu? MK bilang, itu adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian. Untuk mengetahuinya, bisa merujuk pada UU ASN yang berlaku.
Setelah mencermati putusan itu, Juanda menarik kesimpulan yang agak berbeda dari polemik yang beredar.
“Yang jadi perhatian saya cuma pertimbangan hukum dan amar putusannya. Saya tidak baca ada larangan mutlak bagi anggota Polri untuk duduk di jabatan luar. Tidak ada larangan merangkap jabatan. Saya juga tidak baca larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil,” ujarnya.
“Jadi, menurut saya, keliru kalau kita menafsirkan putusan itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang tercantum di dalamnya sendiri.”
Lantas, bagaimana dengan Perkap 10/2025 itu? Juanda bilang, cara menilainya harus kembali ke pertimbangan dan amar putusan MK. Pasal 28 UU Polri memang mewajibkan pensiun jika mau jabatan di luar. Tapi, yang dimaksud ‘jabatan di luar’ itu adalah yang tidak berkaitan dengan kepolisian.
“Artinya, kalau masih ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian, ya tidak perlu mundur. Tidak perlu pensiun. Itu sudah jelas di pertimbangan hakim. Kita tidak perlu menafsirkan lagi. Jadi, polisi aktif masih boleh menduduki jabatan di luar, sepanjang masih ada kaitannya dengan tugas kepolisian,” tegas dia.
Artikel Terkait
Sirkulasi Ilusi Tutup Rangkaian, Festival Teater Indonesia 2025 Gemakan Panggung Jakarta
Kembang Api di Sydney Dikira Perayaan Teror, Ternyata Persiapan Natal
Nasi Goreng dari Balik Jeruji untuk Korban Banjir Tukka
Polri Serahkan Sertifikat Audit Keamanan untuk Objek Vital Nasional 2025