“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujarnya, merujuk pada surat resmi Dirjen Pemasyarakatan.
Latar belakang kepindahan ini tak lepas dari keputusan hakim. Sebelumnya, majelis hakim di PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan untuk menyelenggarakan sidang offline. Mereka memerintahkan JPU agar menghadirkan langsung Ammar dan kawan-kawannya di ruang sidang.
Penetapan itu dibacakan usai putusan sela pada akhir November lalu. Kasus ini sendiri menjerat enam terdakwa, dengan Ammar Zoni sebagai terdakwa keenam.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma, saat itu berpendapat sidang di Jakarta diperlukan untuk kelancaran proses.
Jadi, itulah alasan mereka sekarang ada di sini. Perjalanan dari pulau terpencil itu berakhir di kamar khusus sebuah lapas narkotika, menunggu giliran sidang yang akan menentukan nasib mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
KAI Commuter Tambah Dua Perjalanan di Jalur Rangkasbitung, Anker Soraki
Polda Jabar Buru Pemilik Akun Resbob Usai Kontennya Dituduh Melecehkan Suku Sunda
Serangan Mendadak ISIS di Palmyra Tewaskan Dua Tentara AS dan Penerjemah
Bencana Aceh Hantam 261 Ponpes, Ratusan Madrasah dan Rumah Ibadah Rusak