Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus narkotika Rutan Salemba yang sempat ditahan di Nusakambangan, akhirnya dipindahkan. Ia tak sendirian. Bersama empat terdakwa lainnya, mereka kini berada di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini resmi dilakukan hari ini.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal tersebut.
Menurutnya, proses pemindahan itu dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pengawalan ketat diberikan oleh Polres Metro, dengan pendampingan dari pegawai Lapas Nusakambangan. Konvoi itu tiba di ibu kota tepat pukul enam sore WIB.
“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB,” lanjut Rika.
Namun begitu, status mereka di Jakarta ini hanya sementara. Rika menegaskan, pemindahan ini murni untuk kepentingan persidangan. Begitu urusan di pengadilan selesai, mereka akan dikembalikan ke Nusakambangan.
Artikel Terkait
KAI Commuter Tambah Dua Perjalanan di Jalur Rangkasbitung, Anker Soraki
Polda Jabar Buru Pemilik Akun Resbob Usai Kontennya Dituduh Melecehkan Suku Sunda
Serangan Mendadak ISIS di Palmyra Tewaskan Dua Tentara AS dan Penerjemah
Bencana Aceh Hantam 261 Ponpes, Ratusan Madrasah dan Rumah Ibadah Rusak