Kasus penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita masih terus bergulir. Polda Metro Jaya baru-baru ini memberikan klarifikasi soal status tiga orang yang sempat diamankan. Mereka berinisial B, H, dan R. Nah, ketiganya ternyata masih berstatus saksi, bukan tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan posisi mereka. “Ketiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda, Sabtu lalu.
Jadi, tersangkanya tetap dua orang seperti yang sudah diumumkan sebelumnya. Yaitu Ayu Puspita sendiri, selaku pemilik usaha, dan Dimas yang berperan sebagai marketing.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka Saudari APD dan Saudara DHP,” tegas Iman.
Penetapan itu bukan tanpa dasar. Iman menyebut penyidik punya alat bukti yang dinilai cukup. Mereka juga sudah menghitung total kerugian. Angkanya tidak main-main, mencapai Rp 11,5 miliar. Jumlah itu didapat dari penghitungan terhadap laporan para korban.
“Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh. Begitu juga dengan hasil penghitungan kerugian... kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar,” bebernya lebih rinci.
Artikel Terkait
BMKG Catat 40.000 Gempa Sepanjang 2025, Hanya 24 yang Merusak
Pratikno: Huntara Jadi Prioritas Utama Pasca-Banjir di Tiga Provinsi
600 Tenaga Medis Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Bergilir
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya