LEBAH Laporkan Jampidsus ke KPK, Soroti Pengembalian Saham BJBR yang Dianggap Anomali

- Senin, 02 Februari 2026 | 14:50 WIB
LEBAH Laporkan Jampidsus ke KPK, Soroti Pengembalian Saham BJBR yang Dianggap Anomali

Laporkan Jampidsus ke KPK, LEBAH Soroti Pengembalian Saham BJBR di Kasus Jiwasraya

Kelompok Lintas Elemen Bawah (LEBAH) resmi melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan ini menyoroti langkah pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJBR dalam kasus besar Jiwasraya. Menurut mereka, ada kejanggalan serius yang berpotensi merugikan negara.

Koordinator LEBAH, Amri Loklomin, menyampaikan laporan itu langsung ke Ketua KPK Setyo Budiyanto. Inti masalahnya, kata Amri, terletak pada waktu dan alasan pengembaliannya.

"Ini bukan barang bukti tambahan. Saham dan reksa dana adalah inti kejahatan, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara,"

tegas Amri dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Ceritanya begini. Kejaksaan Agung sebenarnya sudah menyita saham BJBR dan sejumlah reksa dana milik Jiwasraya pada akhir Februari 2020. Tapi, belum genap tiga bulan kemudian, tepatnya 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengeluarkan surat ke OJK. Isinya soal pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi, plus rencana menjual saham BJBR itu.

Di hari yang sama, terbit juga Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti. Saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar, bersama unit reksa dana Danareksa, akhirnya dikembalikan ke Jiwasraya.

Nah, yang bikin runyam, keesokan harinya Kejaksaan Agung justru melimpahkan berkas perkara Jiwasraya tahap II. Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, proses hukumnya masih berjalan, belum inkracht. Lalu, kenapa barang bukti utamanya malah dikembalikan?

Masalahnya makin rumit melihat putusan Mahkamah Agung. Dalam kasasi atas nama Heru Hidayat, MA dengan tegas memerintahkan agar saham BJBR dirampas untuk negara.

"Fakta ini menunjukkan negara kehilangan aset yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,"

tegas Amri lagi.

Alasan pengembalian waktu itu, katanya, untuk bantu likuiditas Jiwasraya. Tapi bagi LEBAH, alasan semacam itu tidak dikenal dalam hukum pidana. Malah terlihat seperti penyalahgunaan wewenang. Mereka menilai langkah itu melanggar Pasal 46 KUHAP dan berpotensi masuk dalam Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti.

Tak tanggung-tanggung, LEBAH menduga ada pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mereka mendesak KPK turun tangan. Mulai dari penyelidikan independen, penelusuran alur aset, sampai mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial itu.

"Kami meminta KPK mengusut tuntas agar terang siapa yang bermain dan bagaimana aset negara bisa dilepaskan di tengah proses hukum yang masih berjalan,"

pungkas Amri.

Sekarang, bola ada di pengadilan KPK. Menunggu apakah laporan ini akan dibuka sebagai penyelidikan resmi, atau justru tenggelam dalam arus panjang kasus Jiwasraya yang ruwet ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler