Rabu (28/1) siang, Istana Kepresidenan Jakarta menjadi lokasi pertemuan antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Presiden Prabowo Subianto. Agenda utamanya? Membahas persoalan serius yang menggerogoti ketahanan pangan nasional: hilangnya lahan sawah.
Menurut Nusron, fenomena alih fungsi lahan dalam lima tahun terakhir benar-benar mengkhawatirkan. Dari 2019 hingga 2024, sawah-sawah kita banyak yang berubah wajah. Kawasan industri dan perumahan tumbuh di atasnya, menelan sekitar 554 ribu hektar lahan produktif.
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,”
Di sisi lain, ambisi Prabowo untuk mencapai swasembada pangan justru membutuhkan lahan pertanian yang makin kokoh. Itu sebabnya, Nusron datang dengan sejumlah langkah konkret yang sudah dikonsultasikan dan dapat restu dari presiden.
“Sementara, pada satu sisi Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu ingin swasembada pangan. Karena itu, dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan Alhamdulillah Bapak Presiden merestui,”
Langkah itu berkutat pada aturan teknis. Ada syarat yang mewajibkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di suatu daerah. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Sayangnya, realita di lapangan jauh dari angka ideal itu.
Nusron membeberkan data yang cukup mencengangkan. Kalau dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, persentase LP2B baru mencapai 67,8%. Lebih parah lagi di level kabupaten/kota, angkanya cuma 41%. Jelas, ini selisih yang sangat jauh dari target 87% tadi.
Dengan kondisi seperti ini, Nusron tak ragu menyebut situasinya darurat.
“Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Karena perlu melakukan segera revisi RTRW,”
Revisi RTRW provinsi dan kabupaten menjadi sebuah keharusan yang mendesak. Tanpa itu, upaya mengamankan lahan sawah dan mewujudkan swasembada pangan bisa jadi hanya impian belaka.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi