Menjelang sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2), Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal sebagai Noel tampak berbicara blak-blakan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menyoroti perbedaan drastis hidupnya sebelum dan sesudah tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Nah sekarang ya jangan salahkan saya," ujarnya kepada wartawan yang menunggu.
"Saya lahir di dunia jalanan, saya lahir dari dunia aktivis. Ya begini nih."
Dia lalu menyodorkan sebuah analogi yang cukup menusuk. "Mungkin dulu saya singa lapangan, sekarang saya singa sirkus. Tapi singa sirkus walaupun "ngaum" tetap menakutkan. Ya kan? Gitu," tandas Noel. Sidang hari itu sendiri akan menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa.
Di sisi lain, Noel punya dugaan kuat tentang akar masalahnya. Menurutnya, posisinya yang sekarang ini bisa jadi akibat dari kebijakan-kebijakan yang diambilnya selama menjabat, yang mengusik ketenangan pihak tertentu.
"Peristiwa itu sebelum saya menjabat. Artinya bahwa kasus saya ini dugaan saya ya, ada pengusaha atau pejabat yang terganggu dengan kebijakan saya. Itu, itu yang pasti," tegasnya.
Soal narasi pemerasan yang dialamatkan padanya, dia justru balik menyerang. Noel menepis tuduhan itu dan malah menyoroti kinerja KPK yang dianggapnya janggal.
"Apalagi narasinya saya dibilang memeras pengusaha. Yang ada jutaan buruh diperas oleh pengusaha. KPK ke mana KPK? Kerjaannya OTT-OTT," kritiknya pedas.
Dugaan Aliran Uang Rp 81 Miliar
Kasus yang menjerat Noel ini bermula dari dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jaksa KPK mendakwa dia tidak bertindak sendirian; ada sepuluh orang lain yang disebut terlibat, mulai dari pejabat di lingkungan Kemnaker hingga perwakilan dari pihak swasta.
Mereka dituduh memeras dengan cara membebankan biaya sertifikasi yang melambung tinggi. Hasilnya? Uang yang diduga berasal dari pemerasan itu mengalir deras ke sejumlah oknum. Nilainya fantastis: mencapai Rp 81 miliar.
Dari jumlah sebesar itu, Noel didakwa menerima bagian sebesar Rp 3,365 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler. Mereka semua dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang masih terus bergulir, sementara publik menunggu kejelasan dari setiap putaran pemeriksaan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu