Kebakaran hebat di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang menelan 22 korban jiwa, menyisakan duka dan pertanyaan besar. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, tragedi ini bukan sekedar musibah biasa. Dia menilai peristiwa ini adalah cermin suram dari tata kelola gedung di Indonesia yang amburadul. Huda mendesak agar pengelola gedung segera diperiksa, dan jika terbukti lalai, harus dihadapkan ke meja hijau.
“Kami menilai kebakaran Gedung Tera Drone di Jakarta menjadi bukti buruknya tata kelola gedung dan bangunan umum di Indonesia,” tegas Huda kepada para wartawan, Kamis (11/12/2025).
“Banyak kasus bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik entah itu perkantoran, sekolah, atau tempat ibadah yang dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan yang berarti.”
Dia menyayangkan, pelanggaran manajemen keselamatan gedung seolah jadi hal yang biasa. Padahal, aturannya sudah jelas. Setiap pengelola gedung wajib punya perencanaan proteksi kebakaran, melakukan pemeliharaan rutin, pemeriksaan berkala, dan tak ketinggalan, latihan evakuasi.
“Kegagalan manajemen keselamatan ini bisa berakibat langsung pada jatuhnya korban jiwa,” ujarnya dengan nada prihatin.
“Dan yang menyedihkan, kasus seperti ini terus berulang tanpa ada perubahan berarti.”
Huda pun mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera mengevaluasi keseluruhan sistem pengawasan. Setiap gedung, terlebih untuk publik, harus benar-benar memenuhi syarat keselamatan yang ketat. Dia mengingatkan soal Peraturan Menteri PU Nomor 14/PRT/2017 yang mengatur detail mulai jumlah pintu, lebar, sirkulasi udara, hingga arah bukaan. Belum lagi Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 yang mewajibkan adanya sistem proteksi kebakaran lengkap: alarm, detektor, alat pemadam, hingga jalur evakuasi yang memadai.
“Kemen PU tidak boleh cuma jaga di awal, lalu lengah dalam pemeriksaan berkala,” kritiknya.
Dalam kasus Terra Drone ini, Huda mencurigai ada pelanggaran serius. Salah satu sorotannya adalah desain gedung enam lantai yang diduga hanya punya satu pintu akses keluar-masuk. Situasi itu, menurutnya, menciptakan kemacetan fatal saat penyelamatan diri.
“Meski punya Surat Laik Fungsi, faktanya akses cuma satu. Ini memicu bottleneck sehingga banyak korban tidak sempat menyelamatkan diri,” jelasnya.
Oleh karena itu, Huda mendesak penyelidikan tuntas. Harapannya, kejadian mengerikan seperti ini tidak terulang lagi.
“Pengelola gedung harus diusut. Kalau ada unsur pidana, ya diseret ke pengadilan. Dua puluh dua orang tewas itu bukan angka kecil. Mereka punya keluarga yang menunggu,” tuturnya lirih.
Menurut informasi, kebakaran melanda gedung itu pada Selasa (9/12) siang, tepatnya pukul 12.43 WIB. Korban jiwa mencapai 22 orang: 15 perempuan dan 7 laki-laki, termasuk seorang ibu yang sedang hamil. Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan titik awal api diduga berasal dari baterai lithium di lantai satu. Asap tebal dengan cepat menjalar hingga lantai enam.
“Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo di lokasi kejadian.
RS Polri telah menyelesaikan identifikasi jenazah. Hasilnya, penyebab kematian didominasi oleh menghirup asap dan gas karbon monoksida. Pihak kepolisian juga menyatakan akan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pemilik gedung dan usaha di dalamnya.
“Pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung, akan kami lakukan,” pungkas Kapolres.
Artikel Terkait
Polisi Dalami SOP Perekrutan Pengemudi Taksi Online Buntut Kecelakaan di Bekasi
Pengurus Pordasi Equestrian DIY Dilantik, Targetkan Dua Emas di PON Mendatang
Pemprov DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk Sekolah Swasta Gratis Tahun Ajaran 2026/2027
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema “Membentuk Masa Depan yang Damai” dan Konferensi Global di Zambia