Pekan depan, sidang pertama kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya digelar. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan duduk sebagai terdakwa. Menanggapi tuntutan, pengacaranya bersikukuh bahwa kliennya tak pernah menerima uang dari proyek tersebut.
"Nadiem ditahan sejak 4 September lalu. Tapi, audit BPKP baru keluar dua bulan setelahnya, tepatnya 4 November," tegas pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, Rabu (10/12/2025).
"Sama sekali tidak ada uang dari pengadaan Chromebook yang masuk ke klien saya. Tidak sepeserpun."
Lalu dari mana kenaikan hartanya? Menurut Ari, sumbernya murni dari bursa saham. "Kenaikan kekayaan Nadiem terjadi karena penawaran publik sahamnya di pasar modal. Itu mengikuti fluktuasi harga. Malah, setelah 2022, nilai sahamnya di PT AKAB anjlok lebih dari 70 persen di tahun berikutnya," paparnya. Jadi, naik-turunnya itu hal biasa di dunia investasi, bukan hasil dari praktik korupsi.
Di sisi lain, Ari membela bahwa kebijakan yang diambil Nadiem sudah tepat. Ia menyebut langkah itu justru efisien dan mendukung program pendidikan nasional. Proses pengadaannya pun melibatkan banyak pihak, mulai dari Jamdatun, LKPP, BPKP, sampai KPPU.
"Kewenangan seorang menteri ada di ranah kebijakan, bukan urusan teknis. Semua ini sudah memenuhi asas pemerintahan yang baik atau good governance," ujarnya.
Artikel Terkait
Nuh Bantah Klaim Kuorum Rapat Pleno PBNU Tak Sah
Guru Tunggal Berjuang di Sekolah Lapuk Kawasan Hutan Pandeglang
Pramono Anung Lomba-lombakan Diskon Mal, Targetkan Inflasi Jakarta Tersungkur
Gas Beracun dan Luka Bakar: Hasil Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Korban Kebakaran Terra Drone