HNW Desak Pemprov DKI Perketat Proteksi Kebakaran Usai Tragedi Kemayoran

- Rabu, 10 Desember 2025 | 09:55 WIB
HNW Desak Pemprov DKI Perketat Proteksi Kebakaran Usai Tragedi Kemayoran

“Ini yang harus dikejar, dan harus cepat,” tambah HNW dengan nada prihatin.

“Berdasarkan keterangan beliau, masih ada 694 gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi syarat. Pemenuhannya harus jadi prioritas Pemprov agar tidak ada lagi korban jiwa sia-sia di gedung perkantoran kita,” tegasnya.

Di sisi lain, Hidayat Nur Wahid juga memberikan apresiasi. Ia menilai langkah Gubernur DKI, Pramono Anung, yang menyatakan kesiapan membantu proses pemakaman dan pengobatan korban, adalah langkah yang tepat. Ia juga mengingatkan peran Kementerian Sosial, sebagai mitra Komisi VIII DPR, untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Permensos Nomor 4 Tahun 2015. Di situ diatur, ahli waris korban meninggal berhak mendapat santunan Rp 15 juta. Sementara untuk korban luka berat, santunannya sebesar Rp 5 juta. Selain itu, perlu ada fasilitasi untuk pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian.

HNW menutup pernyataannya dengan doa dan harapan. Harapan agar musibah pahit ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terkait.

“Semoga keluarga almarhum diberi ketabahan, yang luka lekas sembuh,” tuturnya.

“Pemerintah harus hadir mendampingi korban yang selamat, memaksimalkan pengobatan, dan memberikan keringanan bagi ahli waris. Janji kepada para korban harus ditepati. Dan yang terpenting, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat agar masalah serupa tidak terulang lagi di masa depan,” pungkas HNW.


Halaman:

Komentar