Kebakaran hebat di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Selasa lalu, benar-benar menyisakan duka yang dalam. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pun tak ketinggalan menyampaikan belasungkawanya. Namun di balik duka, ada pesan tegas yang ia sampaikan: Pemprov DKI Jakarta harus segera bertindak. Ia mendesak agar standar proteksi kebakaran di seluruh gedung ibu kota dipastikan terpenuhi, sehingga tragedi memilukan seperti ini tidak lagi terjadi.
Angkanya sungguh memilukan. Menurut data BPBD DKI, korban mencapai 76 orang. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 nyawa lainnya tak terselamatkan.
“Masyarakat, terutama di lokasi rawan bencana, punya hak untuk dapat perlindungan dan rasa aman. Ini sesuai amanat UU Penanggulangan Bencana,” tegas HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12).
“Hak itu hanya bisa terpenuhi kalau gedung-gedung tempat warga bekerja sudah dilengkapi dengan syarat proteksi kebakaran yang memadai,” imbuhnya.
Sebenarnya, Jakarta sudah punya aturan jelas soal ini. Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sudah mengatur kewajiban bagi pemilik atau pengelola gedung. Aturan itu mewajibkan penyediaan sarana penyelamatan jiwa, akses untuk pemadam, dan sistem proteksi yang komprehensif.
Nah, soal sarana penyelamatan jiwa, ini mencakup hal-hal seperti tangga darurat yang layak, balkon, dan jalur evakuasi yang jelas. Sementara untuk proteksi aktif, gedung harus punya alat pemadam api ringan (APAR), sistem sprinkler otomatis, dan desain kompartemenisasi ruangan untuk membatasi penyebaran api.
Sayangnya, kenyataan di lapangan jauh dari ideal. HNW menyoroti pernyataan mengejutkan dari Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta sendiri, yang mengungkap fakta bahwa masih ada ratusan gedung yang belum memenuhi standar keselamatan dasar.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
Pengacara Nadiem Bantah Tuntutan Korupsi: Kekayaan Naik dari Saham, Bukan Chromebook
Keluarga Pariyem Berharap Ambulans Gratis untuk Bawa Jenazah Korban Kebakaran Kemayoran
Patungan Beli Hutan Dinilai Sindiran Tajam untuk Pemerintah