"Kita minta ESDM segera membuat aturan yang menempatkan kontrol dan pengawasan pemerintah dalam skema penjualan via darat. Padahal kita perkirakan pasokan melalui darat sekitar 70 persen, dan sisanya melalui laut," papar Bambang.
Rapat yang berlangsung alot itu akhirnya berbuah kesepakatan. Intinya, Komisi XII mendesak Dirjen Minerba untuk segera menerbitkan aturan main penjualan minerba lewat darat.
"Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera mengeluarkan aturan penjualan jalur darat untuk komoditas mineral dan batu bara," demikian bunyi kesimpulan yang dibacakan Bambang.
Namun begitu, urusan tak berhenti di situ. Komisi XII juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh surveyor terdaftar. Bahkan, mereka berencana membentuk tim pengawas surveyor sendiri. Tujuannya jelas, untuk mendukung kerja Panja Peningkatan Penerimaan Negara dan mengoptimalkan pemasukan negara.
"Komisi XII DPR RI akan membentuk tim pengawas surveyor untuk mendukung kinerja Panja Peningkatan Penerimaan Negara (Panja PPN) Komisi XII DPR RI dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara," kata Bambang.
Tak lupa, dia menambahkan, "Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menyusun analisis pengenaan mineral ikutan guna mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."
Desakan dari Senayan ini kini tinggal menunggu realisasi. ESDM dihadapkan pada pekerjaan rumah yang mendesak, mengingat volume perdagangan darat yang disebut-sebut sangat dominan.
Artikel Terkait
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Netanyahu dan Trump Bahas Kesepakatan Baru Usai Operasi Militer di Iran
Arsenal Kehilangan Lima Pemain Inti untuk Jeda Internasional Akibat Cedera
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah