Seorang ibu muda berusia 23 tahun, berinisial MA, akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pelaku pembuangan mayat bayi di dalam sebuah tas, yang sebelumnya ditemukan di toilet Stasiun Citayam, Depok. Kasus ini tentu saja menyedot perhatian publik.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan ancaman hukumannya cukup berat. Menurutnya, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000," jelas Budi kepada awak media pada Senin (8/12/2025).
Jerat hukumnya pun berlapis. MA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP. Pasal terakhir itu khusus mengatur tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya tak lama setelah dilahirkan, biasanya karena takut ketahuan.
Artikel Terkait
BMKG Ungkap Puncak Hujan Tak Serentak, Waspada Gelombang Basah hingga Awal 2026
PKB Gelar Uji Kelayakan Ketat untuk Calon Ketua DPW Se-Indonesia
Lestari Moerdijat Soroti UAS di Daerah Bencana: Jangan Ada Cacat Empati Institusional
Ketua Komisi I Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus Tangani Bencana