Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun ini dengan perceraian di ruang sidang yang sama persis seperti dalam foto.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih yang indah. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulis pengunggahnya disertai emotikon tertawa. Tapi di balik candaan itu, ada akhir yang getir.
Ruang dalam gambar itu adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama?
Jawabannya sederhana: pernikahan mereka tercatat secara resmi sebagai pernikahan Kristen. Di Indonesia, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Itu fakta. Jadi, pencatatan disesuaikan dengan prosesi yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Banjir Makkah Buktikan Klaim Salafi Soal Dosa Tak Berdasar
Hilirisasi Nikel: Pesta Laba untuk Jepang, Warisan Kerusakan untuk Rakyat
Pasukan PBB di Lebanon Kembali Jadi Sasaran Tembakan Israel
Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Status Hukum Segera Diumumkan