Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN: Ketika Cinta Tak Bisa Dihadirkan di Catatan Sipil

- Kamis, 11 Desember 2025 | 04:00 WIB
Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN: Ketika Cinta Tak Bisa Dihadirkan di Catatan Sipil

Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun ini dengan perceraian di ruang sidang yang sama persis seperti dalam foto.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih yang indah. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.

"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulis pengunggahnya disertai emotikon tertawa. Tapi di balik candaan itu, ada akhir yang getir.

Ruang dalam gambar itu adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama?

Jawabannya sederhana: pernikahan mereka tercatat secara resmi sebagai pernikahan Kristen. Di Indonesia, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.

Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Itu fakta. Jadi, pencatatan disesuaikan dengan prosesi yang dipilih pasangan.

Kalau akadnya di gereja, ya dicatat Catatan Sipil sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.

Buat yang masih kepikiran menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Hasilnya hampir bisa dipastikan: ditolak.

Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Kesimpulannya, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak akan bisa mencabut larangan itu. Aturan mainnya sudah jelas dari sananya.

(AL FATIN)

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler