Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Tiga Kali Ganti Yayasan Pengelola SPPG Program MBG

- Jumat, 19 Juni 2026 | 14:00 WIB
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Tiga Kali Ganti Yayasan Pengelola SPPG Program MBG

Nama Nanik S Deyang mencuat dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Kubu tersangka Sony Sonjaya menyoroti dugaan pergantian yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut terjadi berulang kali dan dikaitkan dengan Nanik.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan hal itu setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Menurut dia, penyidik mendalami sejumlah nama yang muncul dalam percakapan terkait titik-titik SPPG. Dalam proses tersebut, Sony menerangkan adanya perubahan nama yayasan pada titik SPPG yang dihubungkan dengan Nanik S Deyang.

“Dalam BAP-nya Pak Sony, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna, Jumat (19/6/2026).

Krisna menambahkan, perubahan yayasan itu terjadi hingga tiga kali. Titik-titik SPPG yang dibahas dalam pemeriksaan, berdasarkan keterangan Sony, merupakan titik yang dimiliki oleh Nanik. “Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ujarnya.

Sejumlah lokasi yang disebut dalam keterangan Sony berada di Madiun, Jawa Timur; Tapos, Bogor, Jawa Barat; serta Karangasem. Informasi itu muncul saat penyidik membuka dan mencocokkan percakapan WhatsApp milik Sony dengan daftar pihak yang sebelumnya disebut terkait permintaan titik SPPG. Penyidik menelusuri satu per satu nama dalam daftar tersebut, lalu percakapan yang berkaitan dengan inisial NSD dibuka dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Di sisi lain, Krisna menyoroti prosedur administrasi perubahan yayasan. Menurut dia, pergantian yayasan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi berupa surat kepada pihak terkait, bukan hanya melalui penyampaian lisan. “NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk diubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti!’ gitu,” kata Krisna.

Meski demikian, Krisna menegaskan kliennya tidak sedang menunjuk atau menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Sony, kata dia, hanya menyampaikan informasi yang diketahuinya selama menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Pak Sony hanya menguraikan apa yang dia ketahui. Soal siapa yang akan diperiksa, itu kewenangan penyidik,” ujar Krisna.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Para pimpinan BGN dijadikan tersangka setelah disebut menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Kejagung juga menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Penyidik turut menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sementara itu, Sony telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2026. Langkah itu disebut diambil untuk memperkuat keterangannya dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami berbagai keterangan dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, belum ada sanggahan dari Nanik atas pernyataan kuasa hukum Sony yang menuding dirinya ikut terlibat dalam dugaan korupsi MBG.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags