Tak hanya itu, upaya bantuan untuk keluarga almarhum juga digalang. Mereka mengumpulkan sumbangan dari rekan-rekan sekerja.
"Kami juga melakukan penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," tuturnya.
Soal jam kerja, Dedy menegaskan W bekerja sesuai aturan. Patokannya jelas: tidak melebihi 40 jam per minggu, seperti diatur undang-undang ketenagakerjaan. Namun begitu, kelelahan yang dialami W di lokasi antrean itu menjadi pertanyaan tersendiri yang masih menyisakan kepiluan.
Artikel Terkait
Bantuan Miliaran Rupiah Digelontorkan untuk Korban Banjir Tapteng
DPR Tetapkan 64 RUU Prioritas 2026, Enam RUU Lainnya Dicoret dari Daftar
Burhanuddin Buka Strategi Besar Kejaksaan untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Danone Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Air dan Nutrisi untuk Korban Banjir Sumatra