Tak hanya itu, upaya bantuan untuk keluarga almarhum juga digalang. Mereka mengumpulkan sumbangan dari rekan-rekan sekerja.
"Kami juga melakukan penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," tuturnya.
Soal jam kerja, Dedy menegaskan W bekerja sesuai aturan. Patokannya jelas: tidak melebihi 40 jam per minggu, seperti diatur undang-undang ketenagakerjaan. Namun begitu, kelelahan yang dialami W di lokasi antrean itu menjadi pertanyaan tersendiri yang masih menyisakan kepiluan.
Artikel Terkait
Kisah Kecelakaan Palsu yang Berujung Pengakuan Pembunuhan di Asahan
Rafah Kembali Terbuka, Pasien dan Korban Luka Gaza Mulai Dievakuasi
Perceraian yang Ditolak Berujung Kobaran Api di Tapanuli Selatan
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Bahas Kemanusiaan hingga Pertemuan Bilateral di Abu Dhabi