Kasasi Ditolak, Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Pasti Penjara 4 Tahun

- Senin, 08 Desember 2025 | 11:50 WIB
Kasasi Ditolak, Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Pasti Penjara 4 Tahun

Bambang jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan atau bahkan pembebasan.

Sayangnya, harapannya pupus di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan sepenuhnya putusan pengadilan tipikor sebelumnya. Putusan banding itu dibacakan oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol, dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun, pada Senin (2/6).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,"

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim saat itu. Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukum Bambang Gatot Ariyono pun mencapai titik akhir. Hukuman empat tahun penjara menantinya.


Halaman:

Komentar