Bambang jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan atau bahkan pembebasan.
Sayangnya, harapannya pupus di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan sepenuhnya putusan pengadilan tipikor sebelumnya. Putusan banding itu dibacakan oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol, dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun, pada Senin (2/6).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim saat itu. Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukum Bambang Gatot Ariyono pun mencapai titik akhir. Hukuman empat tahun penjara menantinya.
Artikel Terkait
Malam Panjang di Atas Atap: Kisah Warga Tualang Bertarung dengan Banjir Tamiang
Lestari Moerdijat Desak Aksi Cepat Atasi Lonjakan Kekerasan di Sekolah
Kemensos Pacu Distribusi Logistik dan Dapur Umum di Tengah Pemulihan Pascabencana
Pejabat Tinggi SKK Migas Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta di Sudirman