Bambang jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan atau bahkan pembebasan.
Sayangnya, harapannya pupus di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan sepenuhnya putusan pengadilan tipikor sebelumnya. Putusan banding itu dibacakan oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol, dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun, pada Senin (2/6).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim saat itu. Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukum Bambang Gatot Ariyono pun mencapai titik akhir. Hukuman empat tahun penjara menantinya.
Artikel Terkait
Hujan Deras Hentikan Pencarian, Korban Longsor Pasirlangu Bertambah Jadi 29 Jiwa
Adies Kadir Resmi Mundur dari Golkar Usai Lolos ke Mahkamah Konstitusi
Panglima TNI Minta Maaf, Dua Polisi Gugur Tertabrak Truk Militer Saat Tangani Longsor
Indonesia Tegaskan Peran di Dewan Perdamaian Gaza: Bukan untuk Bertempur