Bambang jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan atau bahkan pembebasan.
Sayangnya, harapannya pupus di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan sepenuhnya putusan pengadilan tipikor sebelumnya. Putusan banding itu dibacakan oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol, dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun, pada Senin (2/6).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim saat itu. Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukum Bambang Gatot Ariyono pun mencapai titik akhir. Hukuman empat tahun penjara menantinya.
Artikel Terkait
Peserta Mudik Gratis DKI 2026 Wajib Serahkan Motor di Terminal Pulogadung 15 Maret
Polisi Bubarkan Balap Liar di Cibinong, Tiga Motor Brong Diamankan
Pasar Tanah Abang Blok A Tutup Sementara untuk Libur Lebaran 2026
Kapolda Banten Pastikan Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Lancar dan Tertib