Vonis empat tahun penjara untuk Bambang Gatot Ariyono akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu gagal mengubah nasibnya di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, dalam putusannya, justru menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh Bambang sendiri.
Informasi ini terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amar putusannya jelas: "menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa."
Putusan kasasi dengan nomor register 11891K/Pid.Sus/2025 itu sendiri sebenarnya sudah diketok lebih awal, tepatnya pada Rabu (3/11). Majelis yang memutus terdiri dari hakim ketua Prim Haryadi, didampingi Yanto dan Ansori.
Jalan panjang perkara ini berawal dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Bambang divonis empat tahun penjara plus denda Rp 500 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika denda tak dibayar. Kerugian negaranya sungguh fantastis: mencapai Rp 300 triliun, akibat tindak pidana korupsi dalam tata kelola timah yang melibatkan banyak pihak.
Artikel Terkait
Malam Panjang di Atas Atap: Kisah Warga Tualang Bertarung dengan Banjir Tamiang
Lestari Moerdijat Desak Aksi Cepat Atasi Lonjakan Kekerasan di Sekolah
Kemensos Pacu Distribusi Logistik dan Dapur Umum di Tengah Pemulihan Pascabencana
Pejabat Tinggi SKK Migas Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta di Sudirman