Kasasi Ditolak, Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Pasti Penjara 4 Tahun

- Senin, 08 Desember 2025 | 11:50 WIB
Kasasi Ditolak, Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Pasti Penjara 4 Tahun

Vonis empat tahun penjara untuk Bambang Gatot Ariyono akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu gagal mengubah nasibnya di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, dalam putusannya, justru menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh Bambang sendiri.

Informasi ini terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amar putusannya jelas: "menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa."

Putusan kasasi dengan nomor register 11891K/Pid.Sus/2025 itu sendiri sebenarnya sudah diketok lebih awal, tepatnya pada Rabu (3/11). Majelis yang memutus terdiri dari hakim ketua Prim Haryadi, didampingi Yanto dan Ansori.

Jalan panjang perkara ini berawal dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Bambang divonis empat tahun penjara plus denda Rp 500 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika denda tak dibayar. Kerugian negaranya sungguh fantastis: mencapai Rp 300 triliun, akibat tindak pidana korupsi dalam tata kelola timah yang melibatkan banyak pihak.

Bambang jelas tak terima. Dia lantas mengajukan banding, berharap ada keringanan atau bahkan pembebasan.

Sayangnya, harapannya pupus di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan sepenuhnya putusan pengadilan tipikor sebelumnya. Putusan banding itu dibacakan oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol, dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun, pada Senin (2/6).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,"

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim saat itu. Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, perjalanan hukum Bambang Gatot Ariyono pun mencapai titik akhir. Hukuman empat tahun penjara menantinya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini