Nah, poin inilah yang krusial. Kementerian LHK akan mengusut lebih jauh. Apakah ada oknum yang sengaja membuang atau membiarkan kayu-kayu itu masuk ke sungai? Jika iya, tindakan itu jelas memperparah risiko banjir dan tidak bisa dimaafkan.
"Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja... maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan," ujar Hanif tegas.
Peninjauan langsung dilakukan Hanif di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Lokasi ini merupakan bagian dari respons tanggap darurat untuk banjir dan longsor di hulu Daerah Aliran Sungai. Dia melihat sendiri titik-titik terdampak, berbicara dengan warga yang kehilangan rumah, dan menyaksikan Sungai Garoga yang sesak oleh tumpukan kayu. Situasi di lapangan, menurut sejumlah saksi, jauh lebih kompleks daripada sekadar laporan.
Artikel Terkait
Tiga Tewas dalam Kecelakaan Pikap Penuh Penumpang di Kebumen
Nadiem Bantah Tuduhan Pemerkayaan Rp6 Triliun dari SPT Pajak di Sidang Chromebook
Wali Kota Solo Pastikan Pengawasan Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Kasus Mutilasi Tiara Ungkap Motif: Emosi yang Menumpuk