Nah, poin inilah yang krusial. Kementerian LHK akan mengusut lebih jauh. Apakah ada oknum yang sengaja membuang atau membiarkan kayu-kayu itu masuk ke sungai? Jika iya, tindakan itu jelas memperparah risiko banjir dan tidak bisa dimaafkan.
"Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja... maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan," ujar Hanif tegas.
Peninjauan langsung dilakukan Hanif di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Lokasi ini merupakan bagian dari respons tanggap darurat untuk banjir dan longsor di hulu Daerah Aliran Sungai. Dia melihat sendiri titik-titik terdampak, berbicara dengan warga yang kehilangan rumah, dan menyaksikan Sungai Garoga yang sesak oleh tumpukan kayu. Situasi di lapangan, menurut sejumlah saksi, jauh lebih kompleks daripada sekadar laporan.
Artikel Terkait
Gempa 4,3 SR Guncang Laut Dekat Sarmi, Papua
Polri Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan