Eksekusi Sunyi Ibu yang Menyuap Hakim demi Bebaskan Anak

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:10 WIB
Eksekusi Sunyi Ibu yang Menyuap Hakim demi Bebaskan Anak

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni lalu. Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman penjara.

Selain tiga tahun kurungan, Meirizka juga wajib membayar denda setengah miliar rupiah. Kalau tak lunas, masa tahanannya bakal bertambah enam bulan lagi.

Dasar hukumnya Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semua sudah diputus. Namun begitu, riak pemberitaan seputar eksekusinya hampir tak terdengar. Seperti tenggelam begitu saja.


Halaman:

Komentar