Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni lalu. Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman penjara.
Selain tiga tahun kurungan, Meirizka juga wajib membayar denda setengah miliar rupiah. Kalau tak lunas, masa tahanannya bakal bertambah enam bulan lagi.
Dasar hukumnya Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semua sudah diputus. Namun begitu, riak pemberitaan seputar eksekusinya hampir tak terdengar. Seperti tenggelam begitu saja.
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Bekuk Operasi Tiga Perusahaan Pemicu Banjir di Tapsel
Gempa M 5,3 Guncang Malut, Getaran Terasa hingga Manado
Jembatan Kayu Darurat, Satu-satunya Penghubung Warga Agam Pasca Galodo
Daniel Johan Kritik Balasan Raja Juli: Kerendahhatian Cak Imin Dibalas Kesombongan