Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni lalu. Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman penjara.
Selain tiga tahun kurungan, Meirizka juga wajib membayar denda setengah miliar rupiah. Kalau tak lunas, masa tahanannya bakal bertambah enam bulan lagi.
Dasar hukumnya Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Semua sudah diputus. Namun begitu, riak pemberitaan seputar eksekusinya hampir tak terdengar. Seperti tenggelam begitu saja.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari