Vonis tiga tahun penjara sudah dijatuhkan kepada Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur. Tapi, eksekusinya berjalan begitu sunyi. Padahal, perempuan itu sudah mendekam di balik jeruji sejak seminggu setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Perkaranya terkait suap untuk memengaruhi vonis bebas anaknya. Tannur sendiri tersandung kasus kematian Dini Sera Afrianti. Nah, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya itu dibebaskan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyatakan kesalahan Meirizka.
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Bekuk Operasi Tiga Perusahaan Pemicu Banjir di Tapsel
Gempa M 5,3 Guncang Malut, Getaran Terasa hingga Manado
Jembatan Kayu Darurat, Satu-satunya Penghubung Warga Agam Pasca Galodo
Daniel Johan Kritik Balasan Raja Juli: Kerendahhatian Cak Imin Dibalas Kesombongan