Seorang profesor tamu dari Fakultas Hukum Harvard ditangkap otoritas imigrasi AS. Carlos Portugal Gouvea, warga Brasil itu, mengaku bersalah telah melepaskan tembakan senapan angin di luar sebuah sinagoge di Massachusetts. Kejadiannya berlangsung tepat sehari sebelum hari raya Yom Kippur, hari paling suci dalam kalender Yahudi.
Menurut laporan Reuters, penangkapan dilakukan Rabu lalu (3/12) oleh Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai AS. Visa sementaranya sudah lebih dulu dicabut oleh Departemen Luar Negeri.
Nah, di sinilah ada perbedaan sudut pandang yang menarik. Pemerintahan Presiden Trump dengan tegas menyebut kasus Gouvea sebagai "insiden penembakan anti-Semitisme".
Tapi, gambaran itu agak berbeda dengan narasi yang dibangun otoritas lokal di Massachusetts.
Gouvea sendiri adalah associate professor di Fakultas Hukum Universitas Sao Paulo. Untuk semester musim gugur ini, dia mengajar sebagai dosen tamu di Harvard.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Perbaikan Segera Batang Mangor Pasca Banjir Pariaman
Iran Gelar Latihan Tempur di Teluk, Peringatan Keras untuk Kapal Perang AS
Surat Pilu di Tas Hijau: Permintaan Terakhir Orangtua Bayi di Stasiun Citayam
Enam Relawan Gadungan Raup Rp 1,5 Juta Sehari dari Donasi Palsu