Seorang profesor tamu dari Fakultas Hukum Harvard ditangkap otoritas imigrasi AS. Carlos Portugal Gouvea, warga Brasil itu, mengaku bersalah telah melepaskan tembakan senapan angin di luar sebuah sinagoge di Massachusetts. Kejadiannya berlangsung tepat sehari sebelum hari raya Yom Kippur, hari paling suci dalam kalender Yahudi.
Menurut laporan Reuters, penangkapan dilakukan Rabu lalu (3/12) oleh Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai AS. Visa sementaranya sudah lebih dulu dicabut oleh Departemen Luar Negeri.
Nah, di sinilah ada perbedaan sudut pandang yang menarik. Pemerintahan Presiden Trump dengan tegas menyebut kasus Gouvea sebagai "insiden penembakan anti-Semitisme".
Tapi, gambaran itu agak berbeda dengan narasi yang dibangun otoritas lokal di Massachusetts.
Gouvea sendiri adalah associate professor di Fakultas Hukum Universitas Sao Paulo. Untuk semester musim gugur ini, dia mengajar sebagai dosen tamu di Harvard.
Artikel Terkait
Bantuan Kemensos Genjot Distribusi Logistik ke 10 Titik Banjir Aceh
Israel Musnahkan Ratusan Buaya di Tepi Barat, Dalihnya Cegah Sabotase
Amplop Kebahagiaan Bunda Lina: Merajut Harapan di Asrama Penuh Cerita
Polisi Sorong Wariskan Panti Asuhan, Bina 50 Anak Papua untuk Masa Depan Cerah