Hukuman untuk I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus difabel, bertambah berat. Mahkamah Agung baru-baru ini mengubah vonisnya dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Mataram. Dari sebelumnya 10 tahun, kini ia harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, menolak kasasi yang diajukan oleh Agus. Di sisi lain, mereka justru mengabulkan permohonan penuntut umum untuk memperberat hukuman.
"Kasasi penuntut umum NOF diterima. Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,"
begitu bunyi amar putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12) lalu.
Artikel Terkait
Raymond/Joaquin Gagal ke Final, Indonesia Tersingkir dari All England 2026
Persik Kediri Hadapi Persib Tanpa Tiga Pemain Pinjaman
Hujan Deras Rendam Jakarta, 48 RT dan 16 Ruas Jalan Tergenang
Lamine Yamal Cetak Gol Indah, Barca Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Taklukkan Athletic Bilbao