Hukuman untuk I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal sebagai Agus difabel, bertambah berat. Mahkamah Agung baru-baru ini mengubah vonisnya dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Mataram. Dari sebelumnya 10 tahun, kini ia harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, menolak kasasi yang diajukan oleh Agus. Di sisi lain, mereka justru mengabulkan permohonan penuntut umum untuk memperberat hukuman.
"Kasasi penuntut umum NOF diterima. Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,"
begitu bunyi amar putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12) lalu.
Artikel Terkait
Polisi Sorong Wariskan Panti Asuhan, Bina 50 Anak Papua untuk Masa Depan Cerah
Citarum Meluap, Tiga Kecamatan di Bandung Berubah Jadi Danau Dadakan
Misteri Kayu Bernomor Merah di Tengah Banjir Aceh
Anggota DPR Desak Perbaikan Segera Batang Mangor Pasca Banjir Pariaman