MA Tambah Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

- Jumat, 05 Desember 2025 | 14:15 WIB
MA Tambah Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

Upaya konfirmasi ke Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengenai putusan yang tiba-tiba muncul di laman SIPP itu belum membuahkan hasil. Sandi belum memberikan tanggapan sama sekali.

Sebelumnya, perjalanan hukum Agus sudah melewati dua tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di tingkat banding, majelis hakim pimpinan Dewi Perwitasari memutuskan hukuman 10 tahun penjara plus denda.

Vonis banding itu secara tegas menyatakan, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram."

Namun begitu, penuntut umum rupanya belum puas. Mereka mengajukan kasasi, dan MA punya pandangan lain. Hasilnya, dua tahun tambahan masa tahanan kini harus dijalani Agus difabel.


Halaman:

Komentar