Upaya konfirmasi ke Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengenai putusan yang tiba-tiba muncul di laman SIPP itu belum membuahkan hasil. Sandi belum memberikan tanggapan sama sekali.
Sebelumnya, perjalanan hukum Agus sudah melewati dua tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di tingkat banding, majelis hakim pimpinan Dewi Perwitasari memutuskan hukuman 10 tahun penjara plus denda.
Vonis banding itu secara tegas menyatakan, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram."
Namun begitu, penuntut umum rupanya belum puas. Mereka mengajukan kasasi, dan MA punya pandangan lain. Hasilnya, dua tahun tambahan masa tahanan kini harus dijalani Agus difabel.
Artikel Terkait
Guru SD di Serpong Terancam 12 Tahun Bui, Diduga Cabuli 25 Murid
Muara Baru Dijaga Ketat, Sampah Ilegal Kini Berhadapan dengan CCTV dan Portal
Tiket Whoosh Rp225 Ribu, Buruan Pesan untuk Perjalanan Akhir Januari
Kotak Hitam ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung