Upaya konfirmasi ke Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengenai putusan yang tiba-tiba muncul di laman SIPP itu belum membuahkan hasil. Sandi belum memberikan tanggapan sama sekali.
Sebelumnya, perjalanan hukum Agus sudah melewati dua tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di tingkat banding, majelis hakim pimpinan Dewi Perwitasari memutuskan hukuman 10 tahun penjara plus denda.
Vonis banding itu secara tegas menyatakan, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram."
Namun begitu, penuntut umum rupanya belum puas. Mereka mengajukan kasasi, dan MA punya pandangan lain. Hasilnya, dua tahun tambahan masa tahanan kini harus dijalani Agus difabel.
Artikel Terkait
Polisi Sorong Wariskan Panti Asuhan, Bina 50 Anak Papua untuk Masa Depan Cerah
Citarum Meluap, Tiga Kecamatan di Bandung Berubah Jadi Danau Dadakan
Misteri Kayu Bernomor Merah di Tengah Banjir Aceh
Anggota DPR Desak Perbaikan Segera Batang Mangor Pasca Banjir Pariaman