Upaya konfirmasi ke Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengenai putusan yang tiba-tiba muncul di laman SIPP itu belum membuahkan hasil. Sandi belum memberikan tanggapan sama sekali.
Sebelumnya, perjalanan hukum Agus sudah melewati dua tingkat pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi NTB. Di tingkat banding, majelis hakim pimpinan Dewi Perwitasari memutuskan hukuman 10 tahun penjara plus denda.
Vonis banding itu secara tegas menyatakan, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram."
Namun begitu, penuntut umum rupanya belum puas. Mereka mengajukan kasasi, dan MA punya pandangan lain. Hasilnya, dua tahun tambahan masa tahanan kini harus dijalani Agus difabel.
Artikel Terkait
DPW NasDem Riau Gelar Lomba Azan dan Dai Cilik untuk Semarakkan Ramadan
Borneo FC Hajar Persebaya 5-1, Kepung Persib di Puncak Klasemen
KBRI Tunis Gelar Malam Nuzulul Quran, Serukan Al-Quran Sebagai Elan Peradaban
32 WNI Dievakuasi dari Iran ke Azerbaijan, Tunggu Penerbangan Pulang