Ketua Majelis Sidang, Y Waskito, membenarkan hal tersebut. "Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang," ujarnya.
Waskito menambahkan, semua tahapan dilakukan sesuai prosedur. Tujuannya jelas: memastikan objektivitas. "Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk," tegasnya. Ia juga menegaskan kesiapan Ditjenpas untuk bertindak tegas jika pelanggaran terbukti. Soal fair play, kata dia, itu hal yang mutlak.
Jadi, begitulah kronologinya. Langkah pencopotan jabatan sudah diambil, sementara proses hukum internal masih berjalan. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Direktur Kemenkes Terkait Kasus Suap RSUD Kolaka Timur
Lisa Mariana Bebas dari Tahanan Usai Diperiksa 47 Pertanyaan
Diplomasi Transaksional Trump Picu Gelombang Kecemasan di Tokyo dan Seoul
Tangsel Raih Peringkat Kedua Nasional untuk Kinerja Pengawasan Konstruksi