Ketua Majelis Sidang, Y Waskito, membenarkan hal tersebut. "Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang," ujarnya.
Waskito menambahkan, semua tahapan dilakukan sesuai prosedur. Tujuannya jelas: memastikan objektivitas. "Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk," tegasnya. Ia juga menegaskan kesiapan Ditjenpas untuk bertindak tegas jika pelanggaran terbukti. Soal fair play, kata dia, itu hal yang mutlak.
Jadi, begitulah kronologinya. Langkah pencopotan jabatan sudah diambil, sementara proses hukum internal masih berjalan. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Usai Viral Ikan Lele Mentah di SMA Pamekasan
Polres Salatiga Amankan 49 Motor dalam Razia Antisipasi Kriminalitas Ramadan
Wamendagri: OTT Tak Cukup Buat Jera, Perlu Perbaikan Sistem dari Hulu
Menteri hingga Kapolda Turun Tangan Bersih-bersih Pasar Kramat Jati