Ketua Majelis Sidang, Y Waskito, membenarkan hal tersebut. "Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang," ujarnya.
Waskito menambahkan, semua tahapan dilakukan sesuai prosedur. Tujuannya jelas: memastikan objektivitas. "Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk," tegasnya. Ia juga menegaskan kesiapan Ditjenpas untuk bertindak tegas jika pelanggaran terbukti. Soal fair play, kata dia, itu hal yang mutlak.
Jadi, begitulah kronologinya. Langkah pencopotan jabatan sudah diambil, sementara proses hukum internal masih berjalan. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Burung Hantu Tewas Ditembak, Wanita di Belu Terancam Pasal Penganiayaan Hewan
Trump Tegaskan Tak Akan Pakai Kekerasan untuk Greenland, Tawarkan Mediasi Ukraina di Davos
Wakil Ketua Komisi VI Desak PLN Bantu Proyek Listrik Desa yang Mandek di Dharmasraya
Andre Rosiade Desak PLN: Gardu Induk Ujung Gading Kunci Hidupkan Pelabuhan Tapang