Penyelidikan kasus meninggalnya Alvaro Kiano, bocah enam tahun yang mengundang banyak tanya, ternyata belum berhenti. Meski pelaku utama, ayah tirinya Alex Iskandar, sudah bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mengusut. Hingga kini, keterangan dari 21 orang saksi telah berhasil dihimpun.
"Sampai saat ini, proses penyidikan telah mengambil keterangan dari 21 saksi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di RS Polri, Kamis (4/12/2025).
Menurut Nicolas, upaya pendalaman terus dilakukan. Tujuannya jelas: mencari tahu apakah Alex benar-benar bertindak sendirian atau ada tangan lain yang terlibat dalam tragedi ini. Pengumpulan bukti pun masih berjalan.
"Kami terus mendalami untuk mengungkap, apakah tersangka Alex yang melakukan seorang diri, atau ada keterlibatan pihak lain. Untuk itu, pengumpulan alat bukti lainnya masih kami lakukan," jelasnya lebih lanjut.
Lantas, mengapa penyidikan dilanjutkan padahal tersangka utama sudah meninggal? Nicolas pun menjabarkan soal Pasal 77 KUHP dan 109 KUHAP. Aturan itu menyebut, penghentian penyidikan bisa dilakukan salah satunya karena tersangka meninggal dunia.
Namun begitu, status Alex sebagai tersangka tidak serta-merta dicabut. Yang bisa dihentikan adalah penyidikan terhadap dirinya. Sementara untuk kasus Alvaro secara keseluruhan, polisi masih menguliti kemungkinan lain.
"Tapi untuk kasus ini, penyidik Jaksel masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kalau nanti upaya maksimal sudah kami lakukan dan tidak ada titik terang baru, barulah penghentian penyidikan bisa dilakukan. Sementara, kami fokus pada pendalaman dan pengumpulan bukti," terang Nicolas.
Di sisi lain, ada satu penyelidikan internal yang berjalan paralel. Propam Polda Metro Jaya masih menyelidiki petugas jaga saat Alex bunuh diri di ruang konseling Polres Jaksel. Peristiwa itu terjadi tak lama setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Alvaro.
"Sampai saat ini, Propam masih melakukan penyidikan. Kami melihat apakah ada kekeliruan, kesengajaan, atau kealpaan dari piket reserse saat itu, sehingga tersangka bisa meninggal dunia dengan cara gantung diri di tempat kami," ucapnya menegaskan.
Suasana ruang konseling itu kini sunyi, tapi pertanyaan yang tersisa masih banyak. Polisi tampaknya tak ingin buru-buru menutup berkas sebelum semua kemungkinan ditelusuri hingga ke akar.
Artikel Terkait
Marapthon Dinilai Ubah Cara Publik Konsumsi Media Digital, Pengamat Soroti Pergeseran ke Konten Partisipatif
Iran Peringatkan Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz, Tuding AS Tembak Jatuh Helikopter Apache
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun, Herdman Soroti Pentingnya Jaga Momentum
10 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar Sebelum CPNS 2026 Dibuka