Itu belum semuanya. Ada lagi beban uang pengganti yang harus ditanggungnya, senilai Rp 2,365 miliar. Dan ancamannya berat: jika tak mampu melunasi, masa tahanannya bakal bertambah 4 tahun lagi. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas hakim.
Dasar hukumnya adalah Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang dijerat bersama Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Intinya, Wahyu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebelum vonis ini dibacakan, jaksa sebelumnya sudah mengajukan tuntutan yang sedikit lebih berat. Tuntutannya 12 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang jumlahnya nyaris sama: Rp 500 juta dan Rp 2,4 miliar. Ancaman subsider kurungannya pun lebih lama, yakni 6 tahun untuk pengganti uang yang tak terbayar.
Jadi, meski vonisnya sedikit lebih ringan dari tuntutan, tetap saja hukuman yang dijatuhkan terbilang sangat berat. Perjalanan panjang kasus suap migor ini pun mencatatkan satu nama lagi yang harus berakhir di balik jeruji.
Artikel Terkait
Gemuruh Alat Berat di Bukit Agam: Jalan Harapan Kembali Dibuka Setelah Seminggu Terisolasi
Bupati Tapanuli Utara Minta Maaf, Bantuan Beras Dijatuhkan dari Helikopter Berakhir Pecah
Pasca Bencana Sumatera, Pemerintah Pasang Target 100 Hari untuk Rehabilitasi
Niat Lamar Kerja, Hilda Malah Terjebak Modus SKCK Palsu di Facebook