Itu belum semuanya. Ada lagi beban uang pengganti yang harus ditanggungnya, senilai Rp 2,365 miliar. Dan ancamannya berat: jika tak mampu melunasi, masa tahanannya bakal bertambah 4 tahun lagi. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas hakim.
Dasar hukumnya adalah Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang dijerat bersama Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Intinya, Wahyu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebelum vonis ini dibacakan, jaksa sebelumnya sudah mengajukan tuntutan yang sedikit lebih berat. Tuntutannya 12 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang jumlahnya nyaris sama: Rp 500 juta dan Rp 2,4 miliar. Ancaman subsider kurungannya pun lebih lama, yakni 6 tahun untuk pengganti uang yang tak terbayar.
Jadi, meski vonisnya sedikit lebih ringan dari tuntutan, tetap saja hukuman yang dijatuhkan terbilang sangat berat. Perjalanan panjang kasus suap migor ini pun mencatatkan satu nama lagi yang harus berakhir di balik jeruji.
Artikel Terkait
Pezeshkian Peringatkan AS: Serang Pemimpin Tertinggi Iran Berarti Perang Total
Tim SAR Bersiap Hadang Cuaca untuk Evakuasi Korban dan Serpihan Pesawat di Gunung Bulusaraung
Proyek Lomba Santri Picu Kebakaran Gudang Rp 200 Juta di Pesantren Bogor
Tim SAR Bertahan di Puncak Bulusaraung, Evakuasi Korban Pesawat Terhambat Cuaca Ekstrem