Vonishnya turun malam itu. Wahyu Gunawan, mantan panitera muda pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya harus menelan pil pahit: 11,5 tahun penjara. Majelis hakim memutus dia terbukti menerima suap dalam perkara minyak goreng yang sempat menghebohkan itu.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam, suasana tegang terasa jelas. Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan dengan suara yang lantang dan jelas.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Tak hanya hukuman badan. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta padanya. Kalau denda itu tak dibayar, Wahyu harus menanggung kurungan tambahan selama setengah tahun.
Artikel Terkait
Gemuruh Alat Berat di Bukit Agam: Jalan Harapan Kembali Dibuka Setelah Seminggu Terisolasi
Bupati Tapanuli Utara Minta Maaf, Bantuan Beras Dijatuhkan dari Helikopter Berakhir Pecah
Pasca Bencana Sumatera, Pemerintah Pasang Target 100 Hari untuk Rehabilitasi
Niat Lamar Kerja, Hilda Malah Terjebak Modus SKCK Palsu di Facebook