"Sisa uang cashnya, sekitar Rp 170 juta, disimpan dalam tas istrinya," jelas hakim mengenai penggunaan uang oleh Ali.
Jumlah suap yang diterima Ali ternyata sama persis dengan Agam, yakni Rp 6,4 miliar.
Di sisi lain, sidang juga sempat diwarnai pleidoi dari pihak terdakwa lain, Djuyamto. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan telah bersikap sopan selama proses persidangan. Namun, majelis hakim punya pandangan lain.
Bagi mereka, argumen itu tidak cukup kuat. Sikap sopan di persidangan, menurut hakim, bukanlah hal yang bisa secara otomatis meringankan vonis.
"Ini sudah jelas diatur. Perdebatan soal kesopanan sebagai faktor peringan itu lebih bersifat akademis. Dalam lampiran Perma Nomor 1 tahun 2020, berlaku sopan di persidangan tidak termasuk dalam sembilan contoh keadaan yang meringankan," tegas hakim menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan dan Pastikan Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya
Pasar Takjil Gampong Baro Ramai Setiap Sore Ramadan di Banda Aceh
Studi Ungkap Dampak Ekonomi Ramadan: Harga Pangan Naik, Produksi Industri Turun
BI Ingatkan Bahaya Tukar Uang di Pinggir Jalan, Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Resmi