"Sisa uang cashnya, sekitar Rp 170 juta, disimpan dalam tas istrinya," jelas hakim mengenai penggunaan uang oleh Ali.
Jumlah suap yang diterima Ali ternyata sama persis dengan Agam, yakni Rp 6,4 miliar.
Di sisi lain, sidang juga sempat diwarnai pleidoi dari pihak terdakwa lain, Djuyamto. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan telah bersikap sopan selama proses persidangan. Namun, majelis hakim punya pandangan lain.
Bagi mereka, argumen itu tidak cukup kuat. Sikap sopan di persidangan, menurut hakim, bukanlah hal yang bisa secara otomatis meringankan vonis.
"Ini sudah jelas diatur. Perdebatan soal kesopanan sebagai faktor peringan itu lebih bersifat akademis. Dalam lampiran Perma Nomor 1 tahun 2020, berlaku sopan di persidangan tidak termasuk dalam sembilan contoh keadaan yang meringankan," tegas hakim menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
HNW: Kampus Islam Bisa Lahirkan Generasi Cendekiawan Berwawasan Global
Hening di Jatimelati: Keluarga dan Sahabat Berduka untuk Ferry Irawan, Korban Pesawat Hilang di Pangkep
Prabowo Sambut Hangat Diaspora di London, Sapa Mahasiswa di Tengah Kunjungan Kenegaraan
Korban Kedua Kecelakaan Pesawat di Bulusaraung Ditemukan, Berjenis Kelamin Perempuan