Dua anak perempuan dari Cibinong, Bogor, memilih kabur dari rumah. Alasannya? Rasa takut yang mendalam terhadap ayah tiri mereka sendiri. Polisi kemudian mengungkap fakta mengerikan di balik pelarian itu: si ayah tiri ternyata telah berulang kali mencabuli kedua kakak beradik tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, pelaku punya siasat yang benar-benar bejat. Untuk menarik korban, dia mengiming-imingi mereka dengan janji manis.
“Korban dijanjikan akan dibelikan mainan dan jajanan oleh pelaku,” jelas Anggi, Rabu (3/12/2025).
Kini, nasib pelaku sudah jelas. Dia telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan hingga 12 tahun penjara.
“Kami langsung bergerak cepat menetapkan tersangka,” beber Anggi. “Kami menjeratnya dengan UU PPKS dan juga undang-undang perlindungan anak. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.”
Artikel Terkait
Hercules dan CN-295 Turunkan Bantuan dari Langit untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
Malam Nahas di Dramaga: Upaya Menyalip Berujung Tewas Tertindas Truk
Ribuan Personel Amankan Tiga Titik Unjuk Rasa Buruh di Jakarta Pusat
Helikopter TNI Angkut 1,5 Ton Bantuan ke Aceh yang Terisolasi Banjir