Baleg DPR Sepakati Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026

- Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB
Baleg DPR Sepakati Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Rapat kerja di Senayan, Rabu (15/4) lalu, menghasilkan keputusan penting. Badan Legislasi DPR akhirnya menyepakati revisi Program Legislasi Nasional Prioritas untuk tahun 2026. Intinya, ada lima rancangan undang-undang baru yang bakal masuk dalam daftar prioritas.

Ketua Baleg, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penambahan ini adalah hasil pembicaraan alot antara DPR, pemerintah, dan DPD. Semua pihak konon sudah menyetujui.

"Berdasarkan pembahasan kita, baik dari kementerian pemerintah, maupun juga PPU DPD RI, di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman,"

kata politikus Gerindra itu dalam rapat evaluasi Prolegnas.

Yang menarik, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini statusnya berubah. Awalnya usulan pemerintah, sekarang beralih jadi inisiatif DPR. Dan tentu saja, posisinya langsung naik jadi prioritas.

Dengan masuknya RUU itu, total sekarang ada empat RUU baru yang jadi usulan inisiatif DPR. Bob Hasan menyebutkan satu per satu.

"Yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,"

ujarnya merinci.

Nah, selain dari DPR, ada satu usulan dari pemerintah yang juga disetujui untuk dimasukkan: RUU tentang Pelelangan. Tapi, ada sedikit perubahan pada namanya.

"Tanpa aset, Pelelangan saja. Berarti yang tadinya pakai aset menjadi hanya pelelangan gitu ya,"

kata Bob sambil menjelaskan perubahan nomenklatur itu.

Perubahan lain juga terjadi. Misalnya, RUU Masyarakat Hukum Adat diubah namanya menjadi RUU Masyarakat Adat. Lalu, ada juga RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang berpindah tangan. Awalnya usul pemerintah, sekarang berubah jadi usul inisiatif DPR.

Semua kesepakatan ini, menurut Bob, akan segera dibawa ke forum yang lebih tinggi.

"Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama, yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang,"

tutupnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar