Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh baru saja menetapkan dua tersangka baru. Ini terkait dugaan kekerasan terhadap balita di tempat penitipan anak. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukannya bukti tambahan yang makin menguatkan dugaan penganiayaan.
Kedua tersangka baru itu berinisial RY dan NS. Mereka adalah pengasuh di lokasi kejadian. Dengan begitu, total tersangka dalam kasus ini sekarang jadi tiga orang.
Lantas, apa motif di balik kekerasan ini? Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penganiayaan terjadi saat para balita tidak menurut terutama ketika lagi disuapi makan. Polisi terus mendalami kronologinya. Rekaman CCTV jadi salah satu barang bukti utama yang dikumpulkan untuk memperkuat tuntutan nanti.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Plus denda paling banyak Rp72 juta. Lumayan berat, ya.
Nah, soal pendalaman korban lain, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, kasih penjelasan. Penetapan RY dan NS ini merupakan pengembangan dari tersangka pertama, DS (24). DS lebih dulu diamankan dan jalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini petugas telah menetapkan satu tersangka awal, yaitu DS. Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan fakta-fakta apakah ada peristiwa lain yang menimbulkan korban selain dari yang sudah melapor,” ujar Kompol Dizha.
Sampai sekarang, personel Satreskrim masih sibuk periksa saksi-saksi. Mereka juga menyisir kemungkinan adanya korban lain di fasilitas penitipan anak itu. Entah apa lagi yang bakal terungkap.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi