Hari ini, sidang vonis akhirnya digelar untuk lima terdakwa dalam kasus suap yang menghebohkan itu kasus pelepasan perkara minyak goreng. Majelis hakim bersiap membacakan putusannya, mengakhiri babak persidangan yang telah berjalan.
Kelima nama yang duduk di kursi terdakwa tak lain adalah orang-orang yang pernah bertugas di lembaga peradilan. Ada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Lalu, hakim Djuyamto. Disusul Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal tersebut kepada awak media di hari Rabu (3/12/2025).
Begitu penjelasannya. Namun begitu, waktu pastinya masih menunggu. Sunoto menambahkan, semuanya bergantung pada kesiapan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kelima terdakwa ke ruang sidang.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Tewaskan Satu Orang, Lalu Lintas Macet Total
Buronan Interpol Diciduk di Kamboja, Didalangi Penyelundupan Sabu Rp 5 Triliun
Jakarta Siaga Hadang Rob dan Cuaca Ekstrem di Awal Desember
Gudang Kayu Ilegal Rp447 Miliar dari Mentawai Akhirnya Diadili